Sebagian besar jamaah haji Indonesia melaksanakan ibadah dengan jenis haji tamattu, yaitu mendahulukan ibadah umrah sebelum melaksanakan haji.
Dalam pelaksanaannya, jamaah terlebih dahulu menyempurnakan umrah, kemudian pada 8 Dzulhijjah berniat haji dari tempat masing-masing dan melanjutkan ke Arafah.
Pada puncak ibadah, jamaah melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, yang merupakan inti dari ibadah haji.
Setelah itu, pada 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan beberapa rangkaian ibadah, yaitu:
Melontar jumrah Aqabah
Tahallul (mencukur rambut)
Tawaf Ifadah
Sa’i
Menyembelih dam (bisa diganti puasa)
Rangkaian tersebut dapat dilakukan tidak berurutan.
Dalam haji tamattu, jamaah melakukan sa’i sebanyak dua kali:
Sa’i saat umrah
Sa’i setelah tawaf ifadah
Jika jamaah telah melaksanakan dua dari tiga amalan (selain menyembelih), maka masuk tahallul awal. Jika seluruhnya telah dilakukan, maka masuk tahallul tsani.
Setelah itu, jamaah melanjutkan melontar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah setelah waktu zuhur hingga sebelum subuh.
Dalam kondisi tertentu, terdapat kebijakan yang dikenal dengan murur, yaitu melintas di Muzdalifah tanpa bermalam, serta tanazul, yaitu tidak bermalam di Mina, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan jamaah, terutama bagi yang lansia dan berisiko tinggi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan, mengingat tingginya risiko kepadatan jamaah pada fase puncak ibadah.
Dengan memahami manasik secara baik, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan benar, aman, dan sesuai tuntunan
Jejak Haji